Jokowi Terbitkan Perppu Corona, Begini Respons Hidayat Nur Wahid
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan ada pula dana realokasi dari anggaran Kementerian yang tidak urgen sebagaimana disebutkan oleh Presiden Jokowi senilai Rp 62 Triliun.
“Dengan reaklokasi anggaran tersebut ditambah dengan realokasi dana infrastrukur, itu sudah bersesuaian dengan anggaran untuk atasi wabah Virus Covid-19 yang saat ini dialokasikan sebesar Rp 405 Triliun,” ujarnya.
Selain itu, HNW juga mengkritik ketentuan Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah di berbagai bidang merupakan penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Ia menilai bahwa pemerintah seperti ingin berlindung dari Pasal itu agar tidak bisa terjerat kasus korupsi, sekalipun kemungkinan terjadinya korupsi bisa terbuka, karena salah satu unsur dalam korupsi adalah adanya kerugian negara.
Menurut HNW, ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti setelah ada proses hukum. Seharusnya pemerintah membuat aturan yang memastikan prinsip negara hukum terlaksana, rakyat selamat dan sejahtera serta jauh dari korupsi.
“Apalagi, UU Tipikor menegaskan bahwa apabila terjadi korupsi pada saat negara dalam keadaan bencana, krisis ekonomi, atau dalam keadaan bahaya, ancaman hukumannya bisa sampai tingkat pidana mati,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan penanggulangan bencana ini.
“Seharusnya itu yang perlu dipertegas agar pengalokasikan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran, terutama untuk rakyat yang terdampak, dan Tenaga Kesehatan yang berjuang mati-matian di garis terdepan (dan banyak yang sudah gugur saat melaksanakan tugas),” pungkasnya.(jpnn)