Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD

Jumat, 13 Maret 2020 – 22:48 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD - JPNN.COM
Perjalanan Dinas di dalam kota tetap mendapat uang SPPD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

"Selain kita mengubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," kata Absiah. (antara/jpnn)

Uang perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD akan dipotong berdasarkan perpres yang ditandatangani Jokowi.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close