Jokowi tidak Mengintervensi Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak mengintervensi gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa uji materi mengenai batas minimal usia capres dan cawapres di MK itu adalah urusan yudikatif.
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Saat ini di MK tengah berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf q UU Pemilu.
Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Jokowi, yang didukung maju menjadi cawapres, meski usianya belum cukup sesuai UU Pemilu.
Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Presiden Jokowi saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.
Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.