Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, PSI: Terima Kasih Sudah Mendengar Suara Kami
Jumat, 20 September 2019 – 22:40 WIB
“Dua pasal itu tidak kondusif untuk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum. Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apa pun karena bila business judgment mereka salah maka rentan dipidana,” kata Dini.
Baca Juga:
Terakhir, menurut Dini, RKUHP terlalu banyak masuk ke dalam ranah privat warga negara. Hukum pidana seharusnya fokus kepada apa yang dimaksud dengan kejahatan dan apa elemen-elemennya.
"Konsep kejahatan dalam hal ini harus obyektif dan universal, tidak bisa hanya berpatokan kepada adat kebiasaan atau agama tertentu," pungkas dia. (dil/jpnn)