Tunda Sahkan RKUHP Sama Saja dengan Cinta Produk Hukum dari Belanda
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyebut seharusnya revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pusat.
Sebab, RKUHP yang diusulkan pemerintah itu awalnya disetujui oleh pemerintah dan DPR.
"Harusnya jalan terus, karena sudah disetujui," kata Suparji ditemui setelah menghadiri diskusi dengan tema "Mengapa RKUHP Ditunda" di D'Consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Pengajar di Universitas Al-Azhar itu memang tidak tutup mata, banyak masyarakat sipil yang menolak RKUHP karena banyak memasukkan pasal kontroversial.
Namun, kata dia, penolakan tersebut tidak lantas membuat proses pengesahan RKUHP ditunda. Menurut dia, terdapat mekanisme Mahkamah Konstitusi untuk menolak pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP.
"Kalau kemudian nanti ada sesuatu yang inkonstitusional, tunjukkan pada mahkamah konstitusi ini supaya dibatalkan, kan, ada ruang di situ," ucap dia.
Dia menerangkan, produk hukum KUHP saat ini berasal dari warisan kolonial. Mengesahkan RKUHP, membuat Indonesia keluar dari cengkraman kolonial.
"Ini sampai kapan kita mencintai kolonialisme. Ini kita mencintai produk hukum Belanda ini, ini kalau tidak disetujui KUHP," timpal dia.