Jokowi Tunjuk 7 Nama Pansel Calon Anggota DJSN
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk tujuh nama yang menjadi panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masa jabatan 2024-2029.
Penunjukan itu berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang diteken Jokowi pada 13 Juni 2024 lalu.
“Bahwa keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional masa jabatan 2019-2024 akan berakhir pada 19 Oktober 2024, sehingga perlu dilakukan seleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional masa jabatan 2024-2029,” tulis salinan Keppres itu, Kamis (27/6).
Pansel bertugas menyeleksi calon anggota DJSN yang berasal dari tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, organisasi pekerja/organisasi buruh, yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Dalam keppres itu, pansel juga harus mengumumkan nama-nama calon anggota DJSN untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Melakukan seleksi administrasi dan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional,” bunyi butir tugas pansel.
Tak hanya itu, pansel juga bisa memilih dan menentukan calon anggota DJSN hasil seleksi untuk diajukan kepada presiden sebanyak 12 orang dari unsur tokoh dan/atau ahli, dan delapan calon dari unsur organisasi pemberi kerja atau organisasi pengusaha dan organisasi pekerja atau organisasi buruh.
“Mengajukan nama-nama calon anggota Dewan jaminan Sosial Nasional sekaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada presiden melalui menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan,” demikian petikan keppres tersebut.