Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Tunjuk Doni Monardo Sebagai Ketua Percepatan Penanganan Corona, Selamat Bertugas

Sabtu, 14 Maret 2020 – 09:27 WIB
Jokowi Tunjuk Doni Monardo Sebagai Ketua Percepatan Penanganan Corona, Selamat Bertugas - JPNN.COM
Kepala BNPB Doni Monardo. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 Maret 2020, dan juga disampaikan Presiden saat mengecek kesiapan antisipasi penyebaran virus corona tipe baru di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (13/3).

Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.

Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.

Susunan keanggotaan gugus tugas tersebut yaitu, sebagai Pengarah Gugus Tugas di antaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Tugas Gugus Tugas berdasarkan pasal 6 ayat 1 yakni menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19. Pada pasal 6 ayat 1 huruf a hingga d secara berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas harus mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki lima tujuan, salah satunya mempercepat penanganan virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close