Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat

Jumat, 25 Januari 2019 – 15:15 WIB
Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat - JPNN.COM
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Asal-usul keringanan hukuman untuk I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Prabangsa terkuak satu demi satu. Susrama ternyata sudah mengajukan keringanan hukuman pada 2014.

Penlusuran Radar Bali memperlihatkan Susrama sudah dikurung sejak 26 Mei 2009. Setelah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan, tokoh masyarakat Bangli itu mengajukan keringanan hukuman pada Agustus 2014.

Tarnyata pada akhir 2018 permohonan keringanan hukuman itu dikabulkan. Susrama memperoleh keringanan hukuman berdasar keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Jika dihitung dari awal penahanan sampai saat ini maka Susrama sudah menjalani hukuman selama 9 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Susrama tinggal menyisakan hukuman 10 tahun 4 bulan.

“Nanti kalau dapat remisi-remisi, paling tinggal lagi lima sampai enam tahun sudah bebas,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali. Baca juga: Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa

Remisi diberikan setelah terpidana menjalani 2/3 masa hukuman. Artinya, menginjak tahun ke-11 nanti, Susrama bisa panen remisi.

Dalam setahun bisa mendapat dua kali remisi, yakni remisi umum yang diberikan pada hari raya kemerdekaan RI, serta remisi khusus saat Nyepi. Setelah itu Susrama bisa mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB.

Kasubid Pembinaan, Bimbingan PAS dan Pengentasan Anak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, potongan hukuman untuk Susrama bukan karena grasi dari Presiden Jokowi. “Bahasanya bukan grasi ya, tetapi remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara,” tuturnya.

I Nyoman Susrama yang menjadi narapidana kasus pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman pada 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News