Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan remisi terhadap bagi I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap wartawan AA Prabangsa telah sesuai prosedur.
Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, keringanan hukuman bagi dalang di balik pembunuhan wartawan Radar Bali itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Narapidana seumur hidup paling sedikit lima tahun, serta telah berkelakuan baik secara berturut-berturut maka dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara," kata Ade, Minggu (27/1). Baca juga: Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Susrama. Namun, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2018 mengubah hukuman untuk Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Ade menuturkan, merujuk Keppres 29 Tahun 2018 maka yang memperoleh remisi bukan hanya Susrama. Sebab, dalam daftar keprres itu ada 115 nama narapidana.
Lebih lanjut Ade menuturkan, pemberian remisi untuk narapidana diawali dengan permohonan dari warga binaan. Permohonan itu lantas dibahas oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
Selanjutnya, TPP meminta pertimbangan Balai Pemasyarakatan sebelum meneruskan permohonan napi kepada kepala rutan atau lapas. “Ada petugasnya yang membuat penelitian pemasyarakatan layak atau tidak untuk diusulkan," terang Ade.