Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya
Pada tahap itulah permohonan kembali disidangkan. Jika pejabat sempat menyetujuinya, maka usulan tersebut akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni di kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham.
Dari Kanwil Kemenkumham, permohonan itu diteruskan ke Ditjen PAS. “Di situ ada TPP Pusat, dipertimbangkan semua,” papar Ade. Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat
Setelah ada pertimbangan dari TPP Pusat, permohonan dikembalikan ke Kemenkumham. “Lalu diproses lagi, setelah itu diusulkan ke presiden. Di presiden dengan tim ahli dipertimbangkan semuanya, baru keluar keppres," jelasnya.
Kendati demikian, Ade menghormati munculnya penolakan terhadap remisi untuk Susrama. Walakin, Ade meyakini remisi itu sudah melalui prosedur yang tepat.
"Kami memahami, menghargai betapa kecewanya keluaga korban, kemudian rekan-rekan media jurnalis seperi itu. Tetapi kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan maka berarti kami juga sudah melanggar. Kan sudah ada aturannya," tegasnya.(jpc/jpg)