Jokowi: Vaksinasi Gotong Royong Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong. Dalam Permenkes itu, diatur biaya vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.
"Penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran atau gratis," tegasnya.
Program Vaksinasi Gotong Royong ini dilakukan untuk mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan total 181,5 juta penduduk Indonesia dapat diberikan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan komunitas (herd immunity). (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!