Jonan Nonaktifkan 3 Pegawai AirNav dan 2 Pejabat Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mutasi dan menonaktifkan tujuh orang pegawai. Hal tersebut dilakukan terkait hilang kontaknya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura, yang tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu (28/12) lalu.
"Kami meminta masing-masing terkait penerbangan untuk melakukan self audit, baik Perum Air Navigasi (AirNav) terkait pengelolaan ATC Surabaya, maupun AP I di cabang Bandara Juanda. Kita mendorong masing-masing melakukan self audit," ujar Staf Khusus Menhub, Hadi Mustafa Djuraid saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Penonaktifan dan mutasi jabatan tersebut kata Hadi sudah melalui evaluasi yang juga dilakukan oleh Angkasa Pura I dan Airnav Indonesia. Untuk itu tak perlu waktu lama bagi kementerian untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga telah lalai saat bertugas.
"Senin kemarin Menhub (Ignasius Jonan) menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi," terang Hadi.
Dari pejabat internal Kemenhub dijelaskan Hadi sudah ada dua orang yang dinonaktifkan. Mereka yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot Time di Otoritas Bandara Wilayah III, Surabaya. Kedua, Principal Operation Inspector Kemenhub di AirAsia.
"Kita tarik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Kemudian, pejabat Perum AirNav Indonesia yang sudah dinonaktifkan sebanyak tiga orang pejabat. Mereka adalah General Manager Perum AirNav Surabaya, Manager ATS Operation Surabaya dan Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav.
Sementara dari pihak PT Angkasa Pura I ada dua pejabat yang dimutasi, mereka adalah Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda dan Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda.