Jonan Sebut Freeport Kebingungan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, PT Freeport Indonesia (PT FI) telah meminta perpanjangan waktu perundingan menjadi delapan bulan.
Awalnya, proses tersebut telah ditetapkan selama 120 hari oleh PT FI.
Setelah periode 120 hari, raksasa tambang asal AS tersebut mengancam akan melayangkan gugatan ke arbitrase internasional jika tak kunjung ada titik terang.
”Freeport mintanya kan awalnya 120 hari. Tapi, ini terakhir malah mereka kayak kebingungan sendiri karena pemerintah bilangnya enam bulan terhitung sejak awal Februari kemarin. Lalu, mereka minta jadi delapan bulan,” ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan komisi VII di DPR, Jakarta, Kamis (30/3).
Jonan memerinci, proses perundingan dengan PT FI terbagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama terkait dengan kewajiban PT FI untuk mengganti status kontrak yang awalnya kontrak karya (KK).
Tahap kedua berhubungan dengan persyaratan di hitung-hitungan perpajakan dan retribusi daerah.
Tahap ketiga berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.