Joni Singa: Kami Punya 16 Ribu Pasukan, Penembak Jitu, Perakit Bom
Kamis, 14 Januari 2016 – 07:30 WIB
Menurutnya jika amnesti diberikan tanpa adanya proses hukum, maka akan ada pihak yang merasa terzalimi. FORKAB mengharapkan proses hukum ini harus terjadi, agar keadilan terhadap korban itu ada.
Dia meminta agar Din Minimi diproses hukum. Jika putusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, maka tidak perlu ada amnesti. “Tetapi jika Din Minimi itu mendapatkan vonis bersalah, maka baru pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden memberikan amnesti kepada Din Minimi,” pungkasnya. (mas/sam/jpnn)