Joss! Kemenkeu Punya Kabar Baik untuk Investor Domestik
![Joss! Kemenkeu Punya Kabar Baik untuk Investor Domestik Joss! Kemenkeu Punya Kabar Baik untuk Investor Domestik - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2021/05/07/IMG_20210507_151751.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar baik bagi investor domestik.
Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi bagi investor domestik atau wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap menjadi 10 persen.
“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (3/9).
Febrio menegaskan dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen menjadi 10 persen.
Menurut dia, dengan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN yang lebih ringan, pemerintah menargetkan peningkatan partisipasi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) yang per 31 Agustus 2021 baru mencapai 4,5 persen.
"Partisipasi investor ritel ini lebih rendah dibandingkan dengan investor bank sebesar 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, dan asing 22,4 persen," kata dia.
Dia pun berharap pasar obligasi Indonesia pun diharapkan tumbuh lebih baik. Saat ini kapitalisasi pasar obligasi Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah, baru mencapai 30,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Nilai kapitalisasi pasar ini pun lebih rendah dibandingkan negara ASEAN-5 lain, yakni Malaysia sebesar 122,7 persen dari PDB, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen.