Joy Tobing Diperas Oknum Polisi
Kamis, 03 Februari 2011 – 08:32 WIB
Sang petugas, dengan sengaja memeras dia dan suaminya untuk memberikan jaminan agar penangguhan bisa dikabulkan. “Petugas tidak hanya meminta saya sebagai jaminan tetapi mereka juga memeras saya. Mereka meminta uang dalam jumlah yang cukup besar,” terang Joy di Kantor Provos Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin (2/2).
Joy mengaku sangat kecewa dengan ulah oknum polisi berpangkat Kombespol tersebut. Dia merasa petugas itu telah menyalahgunakan wewenangnya. “Saya kecewa, kenapa kalau mau selesaikan masalah harus ada uang jaminan. Apakah nggak pantas kalau kami dapat keadilan tanpa uang jaminan. Itu nggak wajar, kalau masalah nominalnya saya nggak berani ngomong yang pasti jumlah yang diminta cukup besar,” tegasnya.
Dengan kondisi perut membesar, dirinya terus berusaha mencari keadilan. Didampingi penasehat hukum dan keluarganya, dia melaporkan oknum tersebut ke Provos Mabes Polri . “Yang kita laporkan adalah Kombespol Drs. Yan Fitri, Direskrimsus Polda Metrojaya dan Kompol Susantyo P Condro IV Fisimondev Ditreskisus Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran berupa menyalahgunakan wewenang,” kata Perry Cornelius Sitohang penasehat hukum Joy Tobing.
JAKARTA -- Joy Destiny Tiurma Tobing atau yang akrab disapa Joy Tobing harus banyak bersabar. Pengajuan penangguhan penahanan suaminya, Daniel Sinambela,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:33 WIB - Kriminal
Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:20 WIB - Kriminal
Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB - Kriminal
Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Teco Ungkap Faktor Bali United Gagal Kalahkan Persib Bandung
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:10 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB