Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Simak Respons Suparji Ahmad
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Suparji, polisi harus segera melakukan pemanggilan. Bila Jozeph mangkir, maka pria yang mengaku nabi ke-26 itu bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lakukan pemanggilan (Jozeph, red), tidak hadir, tetapkan sebagai buron," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (20/4) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, apabila Jozeph masih di luar negeri maka polisi harus berkoordinasi dengan interpol.
"Melalui interpol akan dilakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan," ujar Suparji.
Setelah Jozeph bisa ditangkap maka yang bersangkutan akan serahkan ke Indonesia untuk diproses secara hukum.
"Serahkan ke Indonesia untuk diproses sesuai hukum," ucap Suparji.
Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengaku nabi ke-26.