Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Yaqut Cholil Kembali Dilaporkan ke KPK

Jumat, 02 Agustus 2024 – 15:53 WIB
Menag Yaqut Cholil Kembali Dilaporkan ke KPK - JPNN.COM
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/8). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/8).

Mereka dilaporkan ke KPK oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," kata perwakilan mahasiswa Rafli di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (2/9).

Laporan ini merujuk pada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Rafli mengatakan mahasiswa sebagai agent of change mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," ucapnya.

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Padahal, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Pelapor menganggap mahasiswa mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA