JPPR Usul Surat Suara Tonjolkan Caleg
Senin, 27 Oktober 2008 – 15:18 WIB
Sumampouw di Jakarta, Senin (27/10). Adapun usulan JPPR itu pertama jumlah pemilih per TPS dikurangi dari 500 pemilih menjadi 250 pemilih. Kedua, bilik suara per TPS lima buah.
Ketiga, jumlah kotak suara satu per jenis surat suara atau empat per TPS. Keempat, alat menandai yang digunakan spidol bukan pulpen. Kelima, menyiapkan minimal dua spidol per TPS. Keenam, perlu disediakan kertas untuk mengecek tinta spidol. Ketujuh, pelatihan KPPS harus lebih intensif. Kedelapan, tanda pemberian suara cukup satu cara saja, karena bisa membingungkan petugas dan pemilih. Kesembilan, menyediakan seorang petugas memandu pemilih khususnya pemilih yang cacat fisik.
Kesepuluh, menyiapkan lampu penerangan penghitungan dan rekapitulasi suara. Dan kesebelas, menyiapkan makan malam bagi petugas di TPS. "Memang biaya logistik akan bertambah karena itu KPU harus merivisi lagi anggaran yang dibutuhkan dan memintanya pada pemerintah dan DPR," sarannya.