JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana
Selasa, 23 Oktober 2012 – 00:46 WIB


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan. Dalam perkara ini JPU menganggap Dhana terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar, melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.


"Kesimpulan JPU, terdakwa Dhana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar anggota Tim JPU, Kuntadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, Senin malam (22/10).
JPU menguraikan Dhana melakukan tiga perbuatan sesuai dakwaannya. Dalam hal ini, JPU membuktikan satu per satu dakwaan tersebut. Pada perbuatan pertamanya, Dhana dianggap menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Dhana sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
Senin, 18 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
Senin, 18 November 2024 – 18:44 WIB - Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
Senin, 18 November 2024 – 17:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Jatim Terkini
Pascainsiden Carok Massal, TNI Polri Perketat Pengamanan di Desa Ketapang Sampang
Senin, 18 November 2024 – 14:09 WIB - Liga Indonesia
Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB