JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana
Selasa, 23 Oktober 2012 – 00:46 WIB


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan. Dalam perkara ini JPU menganggap Dhana terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar, melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.


"Kesimpulan JPU, terdakwa Dhana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar anggota Tim JPU, Kuntadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, Senin malam (22/10).
JPU menguraikan Dhana melakukan tiga perbuatan sesuai dakwaannya. Dalam hal ini, JPU membuktikan satu per satu dakwaan tersebut. Pada perbuatan pertamanya, Dhana dianggap menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Dhana sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:56 WIB - Lingkungan
Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:29 WIB - Kesehatan
Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:17 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:11 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Rivera Ukir Brace
Jumat, 20 Desember 2024 – 21:48 WIB - Kriminal
Kronologi Pembunuhan Tragis Wanita di Malang, Pelaku 2 Kali Setubuhi Korban
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:47 WIB - Pilkada
Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:19 WIB