JPU Akan Hadirkan 6 Saksi Bekas Bawahan Soemarmo
Senin, 18 Juni 2012 – 10:52 WIB
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Soemarmo memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yakni pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta.(Fat/jpnn)