JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Selasa, 26 Januari 2021 – 19:21 WIB
Sebab, dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menjerat Gus Nur terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
"Ini aneh, kasus ini benar-benar aneh. Di dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE, itu yang dipersoalkan yang menyebarkan, yang mendistribusikan konten. Bukan pembuatnya," ungkap Ahmad kepada wartawan, Selasa.
Lebih lanjut, Ahmad mengklaim dalam persidangan, saksi mengaku mendapatkan video tersebut dari Gus Yaqut.