JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Selasa, 26 Januari 2021 – 19:21 WIB
"Saksi mengaku mendapatkan dari Ketua Ansor Gus Yaqut. Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Kenapa tidak diperiksa? Dia mengatakan mewakili Gus Yaqut tetapi Gus Yaqut tidak di BAP," katanya.
Menurutnya, Pasal yang menjerat Gus Nur Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dia melanjutkan, tidak tepat jika kuasa hukum yang memberikan keterangan. Sebab, yang mengetahui perkataan yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang menyeret Gus Nur ialah Gus Nur.