JPU Kasus Mirna Minta Hakim Abaikan Saksi Ahli Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta hakim menolak keterangan ahli patologi dari Australia Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan kubu Jessica Kumala Wongso.
Selain Beng Ong, jaksa juga meminta hakim mengabaikan ahli toksikologi forensik Djaja Surya Atmadja, ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson dan ahli Budiyawan.
Ketua Tim JPU Ardito menyatakan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hakim harus memerhatikan cara hidup, kesusilaan, serta hal yang bisa memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap keterangan seorang saksi atau ahli.
Ardito menyatakan, keterangan ahli Beng Ong tidak layak dipertimbangkan. Sebab, Beng Ong bermasalah. Beng Ong datang ke Indonesia secara ilegal. Sebab, ia datang menggunakan visa kunjungan. Harusnya, Beng Ong membawa visa izin tinggal terbatas. "Ahli patologi forensik Prof Beng Beng Ong datang secara illegal," kata Ardito di sidang tuntutan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Akibatnya, Beng Ong dicekal selama enam bulan. Ahli ini juga dideportasi ke Australia oleh Imigrasi Klas I Jakpus.
Menurut Ardito, dengan dicekal dan dideportasinya Beng Ong, maka kredibilitasnya cacat secara hukum. "Sehingga keterangannya tidak dapat dinilai dan harus dikesampingkan oleh hakim," katanya.
Selain Beng Ong, Ardito menyatakan ahli Michael Robertson juga sebagai orang yang tengah bermasalah secara hukum. Menurut dia, surat perintah penangkapan terhadap Robertson dari Amerika Serikat masih berlaku.
"Maka kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Selayaknya majelis hakim mengesampingkan keterangannya," ujar dia.