JPU KPK Hanya Ajukan Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Nazaruddin
Rabu, 11 Mei 2016 – 21:30 WIB
Tak hanya itu, perbuatan Nazar dianggap sebagai perbuatan yang terstruktur dan sistematis memanfaatkan jabatannya secara politis untuk pribadi dan kelompok.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, bekerja sama membantu penegak hukum dalam membongkar korupsi lain dan ditetapkan sebagai justice collaborator, serta mempunyai anak yang masih kecil," ujar Jaksa Kresno.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Mei 2016. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(put/jpg/ara/jpnn)