JPU KPK Pengin Bunda Sitha Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
jpnn.com, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara untuk Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno. Jaksa meyakini kepala daerah yang beken disapa dengan panggilan Bunda Sita itu menerima rasuah.
JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Masitha pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (2/4). Anggota tim JPU KPK Fitroh Rochcahyanto meyakini Masitha telah terbukti secara sah menerima suap sekitar Rp 500 juta dari total Rp 7,1 miliar.
Karena itu tim JPU meminta majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono agar menyatakan Masitha bersalah, sekaligus menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Masitha selama empat tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP,” kata Fitroh.
Sebelumnya KPK menangkap Masitha dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas wali kota Tegal pada 29 Agustus 2017. Saat ditangkap, politikus Golkar itu membawa uang Rp 300 juta.
Suap untuk Masitha terkait dengan pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal 2017. KPK juga menangkap Amir Mirza Hutagalung terkait kasus Masitha.
"Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Wali Kota Tegal," lanjut Fitroh.
Menurut JPU, Masitha bersikap kooperatif selama penyidikan dan persidangan. “Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah Fitroh.
Menanggapi tuntutan itu, Masitha akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukumnya juga akan menyampaikan pembelaan.(gul/JPC)