JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2013 – 18:52 WIB
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. JPU tetap menilai bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu terbukti bersalah telah menganiaya bekas kekasihnya, Ardina Rasti. "Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," kata Eza usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).
Sebagai JPU, Tiara Zara mengaku tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.
Tiara juga menambahkan, saksi dari pihak rumah sakit, Dr Rosmali menilai adanya keanehan karena sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Gosip
Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini
Sabtu, 23 November 2024 – 10:55 WIB - Seleb
Kenalkan Batik Kendil Mas, Chacha Frederica Ungkap Sulitnya dapat Persetujuan Suami
Sabtu, 23 November 2024 – 10:16 WIB - Event
Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
Sabtu, 23 November 2024 – 07:18 WIB - Musik
Pesona St Vincent dan AIR yang Membius di Hari Pertama Joyland Festival Jakarta 2024
Sabtu, 23 November 2024 – 05:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Mau Berubah?
Sabtu, 23 November 2024 – 08:14 WIB - Hukum
Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
Sabtu, 23 November 2024 – 11:38 WIB - Liga Indonesia
Terungkap, Inilah Kunci Kemenangan Persebaya dari Persija
Sabtu, 23 November 2024 – 08:44 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 23 November 2024
Sabtu, 23 November 2024 – 08:53 WIB - Pilkada
Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Sabtu, 23 November 2024 – 11:11 WIB