JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2010 – 21:41 WIB
JPU menyebut hal-hal yang dianggap memberatklan tuntutan hukuman atas pria kelahiran Kampung Firiwage Papua yang kembali memenangi Pilkada Boven Digoel itu karena selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Yusak mau mengakui dan menyesali kesalahannya. "Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa dalam memajukan pembangunan Boven Digoel," ucap Suwarji. (pra/ara/jpnn)