JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2010 – 21:41 WIB
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bupati Boven Digoel nonaktif, Yusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Yusak Yaluwo. Selain itu, Yusak yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Boven Digoel itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara Rp 66,7 miliar. JPU KPK, Suwarji, saat membacakan surat tuntutan bernomor TUT : 28/24/10/2010, menyatakan, Yusak telah terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dan korupsi.
Suwarji menyebut perbuatan Yusak telah memenuhi dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusak Yaluwo, dengan penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 66,7 miliar," ucap Suwarji pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Herdi Agusten, Selasa (19/10).
Khusus untuk pengganti kerugian keuangan negara, dalam surat tuntutan dari tim JPU yang terdiri dari Suwarji, Edy Hartoyo, Anang Supriyatna dan I Kadek Wiradana itu juga diuraikan, penyidik telah menyita uang Rp 1,35 miliar dari terdakwa sehingga pengganti kerugian negaranya menjadi Rp 65,4 miliar.
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bupati Boven Digoel nonaktif, Yusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Respons Fadli Zon Soal Demo Penolakan Revisi UU Penyiaran
Senin, 27 Mei 2024 – 13:03 WIB - Hukum
Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Pemilik Bos Maktour Travel
Senin, 27 Mei 2024 – 12:56 WIB - Hukum
Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
Senin, 27 Mei 2024 – 11:25 WIB - Hukum
Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian
Senin, 27 Mei 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
Senin, 27 Mei 2024 – 10:16 WIB - Humaniora
Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
Senin, 27 Mei 2024 – 08:44 WIB - Kriminal
Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Senin, 27 Mei 2024 – 07:45 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (27/5), Hujan Hanya Turun di 6 Daerah
Senin, 27 Mei 2024 – 07:23 WIB - Hukum
Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
Senin, 27 Mei 2024 – 10:03 WIB