JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
Banyak Sumbang Gereja, Kurangi Uang Pengganti Kerugian NegaraSelasa, 23 Februari 2010 – 18:29 WIB
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut JF Warikar dengan hukuman denda dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,153 miliar.
Anggota Tim JPU, Jaya Simatupang, menjelaskan, JF Warikar terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati karena menunjuk PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) sebagai rekanan Pemda dalam pembangunan sejumlah proyek yang didanai APBD tanpa melalui proses lelang.