JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Senin, 23 November 2009 – 13:30 WIB
Karenanya JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atas nama Hamid dan meminta dakwaan atas Hamid maupun daeng dilanjutkan. Persidangan rencananya akan dilanjutkan Senin (30/11) pekan depan.
Menanggapi tanggapan JPU, Tumpal Hutabarat yang ditemui usai persidangan menilai jawaban JPU keliru dan diluar pertanyaan penasehat hukum. "Jaksa tetap harus menguraikan peran pejabat terkait," ujarnya.
Tumpal menguraikan, ada kejanggalan dalam kasus itu terutama pihak yang ikut berperan dalam pencairan uang. "Masa Kabag keuangan mendapat Rp 13 miliar tapi Bupati (Hamid) cuma Rp 1,5 miliar. Itu kan nggak masuk akal," ulas Tumpal.