JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Senin, 23 November 2009 – 13:30 WIB
Ditambahkannya, meski Hamid memang menjadi Bupati namun sebenarnya tidak tahu banyak dalam hal pencairan uang dari APBD Natuna. Dakuinya, bisa saja Hamid selaku kepala daerah memang bertanggung jawab. "Tetapi kan belum tentu melakukan kesalahan," ujarnya.
"Pak Hamid tak tahu apa-apa. Kita harapkan pengadilan Tipikor ini bukan untuk menghukum saja, tetapi harus merngadili sebenar-benarnya," ujar Tumpal berharap. Dalam kasus korupsi itu, Hamid didakwa telah mendapat uang Rp 1,5 miliar dari APBD Natuna yang digunakannya untuk pembelian mobil.
Sebelumnya dalam dakwaan primair, Hamid Rizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Hamid diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)