JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie
Rabu, 19 September 2012 – 11:58 WIB
Dalam dakwaan Jaksa, Angelina Sondakh diduga telah meminta fee atau imbalan sebesar 7 persen kepada Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan proyek 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tindakan Angie dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(fat/jpnn)