Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Ricky Rizal

Senin, 16 Januari 2023 – 22:27 WIB
JPU Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Ricky Rizal - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

Ricky Rizal merupakan merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close