Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!

Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:02 WIB
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja! - JPNN.COM
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA/HO-La Ode)

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan penolakan terhadap sejumlah poin dalam eksepsi dari penasihat hukum guru honorer SDN (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) Ujang Sutisna mengatakan bahwa pihaknya menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

"Pada dasarnya eksepsi tadi kami menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," kata Ujang.

Dia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ujarnya.

Ujang juga menyampaikan bahwa yang disetujui antara JPU dan penasihat hukum terdakwa, yaitu untuk melanjutkan sidang tersebut kepada pokok materi perkara.

Dia menyesalkan tindakan penasihat hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, yang kemudian pada saat sidang pembacaan eksepsi, mereka justru meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok materi perkara.

"Kesimpulannya, penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja!" tutur Ujang.

JPU heran penasihat hukum guru honorer Supriyani malah minta sidang dilanjutkan ke pokok perkara saat pembacaan eksepsi atas dakwaan dugaan penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA