JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun
Kamis, 22 November 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada Fahd el Fouz alias Fahd Arafiq. JPU meyakini putra pedangdut Arafiq itu terbukti menyuap anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). JPU KPK Guntur Fery menyatakan, Fahd el Fouz bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd el Fouz dengan pidana selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).
Sebelum petitum tuntutan dibacakan, JPU menguraikan, Fahd pernah menemui Nurhayati pada Oktober 2010 guna membahas alokasi DPID untuk sejumlah daerah. Fahd pun menyodorkan tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aceh besar agar masuk dalam DPID 2011 yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Atas permintaan Fahd, ucap JPU, Nurhayati pun meminta fee sebagai syarat. "Wa Ode Nurhayati meminta fee 5-6 persen dan terdakwa (Fahd) menyanggupinya," beber JPU.
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
Senin, 20 Mei 2024 – 21:22 WIB - Lingkungan
Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
Senin, 20 Mei 2024 – 21:21 WIB - Humaniora
Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
Senin, 20 Mei 2024 – 20:53 WIB - Humaniora
BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
Senin, 20 Mei 2024 – 20:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB - Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - All Sport
AVC Challenge 2024, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Voli Putri Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 – 16:52 WIB - Jatim Terkini
Untag Surabaya Terapkan Aplikasi Mengukur Efisiensi Kinerja Tenaga Kependidikan
Senin, 20 Mei 2024 – 16:09 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB