BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
jpnn.com, SURABAYA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus berupaya mengembangkan kebijakan agar sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional dapat diterapkan lebih maksimal di semua sektor.
Anggota BNSP Prof. Amilin menyatakan, pengembangan kebijakan tersebut penting dilakukan agar kompetensi tenaga kerja di setiap sektor memberi manfaat terhadap kemajuan usaha dan lebih berdaya saing.
Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan surat perjanjian swakelola Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) tahun 2024 tahap II di Harris Hotel dan Conventions Gubeng, Surabaya, Senin (20/5).
"Kami, jajaran BNSP pada periode ini selain terus memperkuat pelayanan pada tugas bidang lisensi, sertifikasi, SDM, data dan informasi, mutu, dan kerja sama yang selama ini dijalankan, kami akan memfokuskan pada pembagian tugas berdasarkan sektor sehingga lebih fokus lagi pengembangan sumber daya sertifikasinya," kata Amilin.
Dia menambahkan BNSP sebagai lembaga independen yang ditugaskan negara untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terus berkerja tidak hanya mengembangan sumber daya sertifikasi.
Namun, BNSP juga terus bekerja agar sertifikat kompetensi dan produk sistem nasional sertifikasi mendapatkan rekognisi baik nasional maupun internasional.
Amilin juga menjelaskan diperlukan kolaborasi semua pihak, terutama dengan instansi teknis kementerian/lembaga, Lembaga Seritifikat Profesi (LSP), asosiasi industri, hingga asosiasi profesi untuk pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.
"Dari kolaborasi ini juga diharapkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi dapat sama-sama dijaga kualitasnya dan terus berkembang sehingga memberi akses kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensinya," lanjutnya.