JPU Mohon Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan kubu JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi kubu Putri Candrawathi pada persidangan di PN Jaksel, Senin (30/1).
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.
Rudi juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
JPU Rudi mengatakan pihaknya menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.
Menurut tim JPU sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.
"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata Rudi.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.