Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Paparkan Keterlibatan Pemberi Bantuan Teroris

Sidang Kasus Bom JW Marriott dan Ritz-Carlton

Rabu, 10 Februari 2010 – 17:14 WIB
JPU Paparkan Keterlibatan Pemberi Bantuan Teroris - JPNN.COM
JAKARTA - Pemberi bantuan dan kemudahan bagi pelaku tindak pidana terorisme, Aris Susanto (31), warga Jalan Jumo, Desa Kedu, Kabupaten Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, kini tengah diadili. Meski tugasnya menyembunyikan pelaku terorisme, namun Aris dijerat dengan pasal dari UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Agustina itu, disebutkan pula berbagai hal termasuk latar belakang perbuatan yang dilakukan Aris Susanto. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/2), JPU menguraikan bahwa terdakwa (awalnya) penasaran dengan kajian yang dilakukan Urwah alias Faris, yang tahun 2008 lalu baru keluar dari tahanan lantaran terlibat tindak pidana terorisme.

Lantas, masih menurut pemaparan JPU, bulan Juli 2009 terdakwa ditelepon Urwah untuk datang ke rumahnya di Gading, Solo. Setelah tiba, terdakwa diberi nomor ponsel untuk menghubungi seseorang bernama Soleh alias Saefudin Zuhri. Urwah juga berpesan, nanti akan ada seseorang yang menghubungi terdakwa.

Beberapa hari kemudian, Saefudin Zuhri menghubungi terdakwa Aris Susanto untuk minta dijemput. Terdakwa lalu mengantarkan Saefudin menemui seorang ustad, yang diketahui adalah Noordin M Top. Lalu setelah peledakan Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott, Saefudin pun mencari tempat persembunyian dengan meminta bantuan terdakwa.

JAKARTA - Pemberi bantuan dan kemudahan bagi pelaku tindak pidana terorisme, Aris Susanto (31), warga Jalan Jumo, Desa Kedu, Kabupaten Kedu, Temanggung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close