JPU Pastikan Bupati Natuna Siap Hadapi Vonis
Jumat, 19 Maret 2010 – 06:26 WIB
Seperti diketahui, sedianya Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal sudah mendapat vonis dari majelis hakim Tipikor pada persidangan yang digelar 8 Maret lalu. Namun akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba vonis urung membacakan vonis lantaran sejak 2 Maret lalu Daeng yang harus menjalani rawat inap di RSPP akibat anfal.
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun Daeng Rusnadi. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.
Melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010, dalam perkara yang sama JPU juga mengajukan tuntutan atas Hamid Rizal agar diganjar hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.