JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
Senin, 04 Oktober 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10). Kedua orang tersebut merupakan pengawai Pemkot Bekasi yang didakwa melakukan suap terhadap auditor BPK Jabar. Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona. Bahkan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian dengan lengkap.
Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan yang dimasalahkan oleh kuasa hukum, JPU juga sudah melakukan perbaikan.
"Perbaikan hanya redaksionalnya saja. Itu tidak masalah," katanya.
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
Kamis, 25 April 2024 – 17:20 WIB - Hukum
Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Kamis, 25 April 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
Kamis, 25 April 2024 – 16:20 WIB - Humaniora
Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
Kamis, 25 April 2024 – 15:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
Kamis, 25 April 2024 – 12:27 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Dewa United Vs Madura United: Demi 1 Tiket Tersisa Championship Series
Kamis, 25 April 2024 – 13:27 WIB - Humaniora
Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
Kamis, 25 April 2024 – 13:20 WIB - Politik
Mendekati Pilwakot Semarang, Mbak Ita Bertemu Megawati, Bahas Soal Rekomendasi?
Kamis, 25 April 2024 – 12:43 WIB - Hukum
Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
Kamis, 25 April 2024 – 14:47 WIB