JPU Salah Pasal, Praktisi Hukum: Dakwaan Teddy Minahasa Batal
jpnn.com, JAKARTA - Teddy Minahasa dalam pembacaan duplik di sidang pada Jumat (28/04) mengutip pandangan para ahli hukum yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum terhadapnya dalam perkara ini salah pasal.
Dia mengutip ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dan Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.
Menurut para praktisi hukum, Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan karena kesalahan pasal tersebut.
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut JPU dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika.
Para ahli menilai tuntutan JPU itu salah dan batal demi hukum.
"Pasal 114 (2) UU Narkotika itu konkretnya adalah pasal tentang “bandar atau pengedar” yang esensinya adalah perdagangan yang bermotif ekonomi sebagai landasan mens rea-nya. Maka sangatlah keliru jika perbuatan “menukar sabu-sabu dengan tawas” diidentikkan dan diinterpretasikan memenuhi unsur “menukar” dalam pasal 114 (2) UU Narkotika," kata Teddy Minahasa saat membacakan dupliknya.
Seperti diketahui, menurut keterangan para ahli tersebut jika seorang polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkoba di luar jangka waktu dan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan delik propria sehingga tunduk pada pasal 140 UU Narkotika.
"Bukan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika. Atas kesalahan penerapan pasal dalam surat dakwaan tersebut berdampak pada surat dakwaan batal demi hukum," beber Teddy Minahasa mengutip keterangan para ahli di persidangan.