JPU Siapkan 30 Saksi Hadapi Antasari
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:51 WIB
Ia menyebut saksi-saksi yang akan dihadirkan ini melengkapi sejumlah bukti yang telah dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, terangnya, puluhan saksi ini belum tentu dihadirkan semua. Jika memang hakim memutuskan keterangan saksi sebelumnya sudah cukup maka bisa saja saksi yang telah disiapkan sebelumnya tak harus didengar kesaksiannya dalam persidangan.
Didiek kembali menyinggung tentang rekaman yang dimiliki JPU. Sekali lagi ia menegaskan rekaman itu baru bisa diperdengarkan jika ada izin dari hakim. Kendati JPU meminta rekaman diputar tapi jika hakim menilai hal itu tidak diperlukan, maka tidak akan diperdengarkan. “Apa bentuk rekamannya, apakah berupa suara atau gambar, tunggu saja saat persidangan,” tandasnya