JPU Tanggapi Nota Pembelaan Medina Zein, Salah Satunya Soal Bipolar
Atas dasar tersebut, JPU tetap pada tuntutannya terhadap Medina Zein.
Selain itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa.
"Berdasar uraian, memohon kepada hakim untuk menolak nota pembelaan dan mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa penuntut umum," bebernya.
Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum Medina Zein untuk mengajukan duplik.
Sidang dengan agenda duplik pun akan digelar pada Selasa (27/9).
Sebelumnya, Medina Zein dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Terkait kasus yang dilaporkan oleh Marissya Icha, Medina Zein dituntut setahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Medina Zein juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan. (mcr7/jpnn)