JPU Tolak Eksepsi Miranda
Jumat, 27 Juli 2012 – 13:36 WIB
Sebelumnya dalam eksepsi penasihat hukum Miranda menilai dakwaan jaksa telah daluwarsa, karena menggunakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Berdasarkan pada Pasal 78 KUHP, yang berbunyi untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun masa daluwarsanya adalah enam tahun terhitung sejak tanggal kejadian tindak pidana tersebut.
Sehingga penasihat hukum menilai dakwaan menjadi daluwarsa karena tindak pidana terjadi pada tahun 2004. Sementara baru diajukan ke persidangan tahun 2012, atau lebih 6 tahun seperti diatur dalam Pasal 78 KUHP.(fat/jpnn)