JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu
Selasa, 27 Januari 2009 – 15:41 WIB
JPU juga menolak dikatakan oleh PH bahwa surat dakwaan batal demi hukum. Menurut JPU, dalam argumentasi PH yang mempunyai pandangan bahwa hasil visum et repertum untuk korban Pendeta Yosua seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Untuk dugaan pembunuhan Dago Simamora seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP bukan UU Pemberantasan Terorisme, dan untuk perakitan bom seharusnya dikenakan UU Darurat No 2 Tahun 1951. “Pada pokoknya JPU telah membuat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil,” cetus JPU.
Penasihat Hukum Asludin Hatjani SH dkk, mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang. Tapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. ”Memang jaksa punya kewenangan, tapi makanya harus sesuai ketentuan undang-undang. Benar tidak keliru jaksa mengatakan itu berwenang tapi kewenangan itu harus sesuai undang-undang,” beber PH berkali-kali.