”Menurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” lanjut Asludin.(gus/jpnn)
JAKARTA - JPU dalam persidangan yang melibatkan 12 orang hakim itu juga menganggap bahwa eksepsi Penasehat Hukum untuk membiaskan seolah perkara