JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
Kamis, 29 September 2011 – 23:03 WIB
Karenanya atas perbuatannya itu, jaksa yang pernah menangani perkara Antasari Azhar itu didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas tuntutan JPU, majelis memberikan waktu kepada Cirus untuk mengajukan pembelaan. "Kepada saudara, kami memberikan waktu tujuh hari. Mudah-mudahan pembelaan Anda juga setebal tuntutan jaksa," kata hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan.
Cirus dan tim pengacaranya pun akan mengajukan nota pembelaan (pedoi). Rencananya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Kamis (6/10) pekan depan. (ara/jpnn)