JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J
"Yang perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan back up dilaksanakan," lanjut Jaksa.
Bentuk kesamaan kehendak itu, kata jaksa, terlihat dari sikap terdakwa Ricky Rizal yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Namun sesama rekan penegak hukum dan sesama rekan ajudan (Ricky) justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," kata JPU.
Oleh karena itu, JPU menyimpulkan adanya unsur kesengajaan Bripka Ricky Rizal agar secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.
"Dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)