Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Sidang kali ini beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang disampaikan terdakwa.
Dalam repliknya, JPU mengatakan bahwa ketidakhadiran terdakwa dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di PN Jakarta Selatan dikarenakan telah memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah pada 22 Februari 2020.
"Bahwa menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum," kata JPU.
Menurut JPU, hal itu dapat dibuktikan dengan chat WhatsApp Group (WA) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida sebagaimana disampaikan dalam keterangan ahli digital forensik.
"Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum," ujar Jaksa.
JPU juga menyampaikan bahwa kronologi sumpah novum yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak lengkap.
Pasalnya, lanjut Jaksa, terdakwa tidak pernah keberatan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan terdakwa.